Anggota BPK Achsanul Qosasi Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan BTS 4G Kominfo

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 3 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. (Dok. Facebook.com/Achsanul Qosasi)

Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi. (Dok. Facebook.com/Achsanul Qosasi)

SURABAYA.ON24JAM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Kuntadi menjelaskan, Achsanul Qosasi diduga menerima senilai Rp40 miliar dalam pertemuan di salah satu hotel. Saat ini penyidik telah melakukan penahanan untuk pemeriksaan lanjutan.

“Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt”.

“Diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR,” tuturnya.

Baca artikel lainnya di sini : JASASIARANPERS.COM Melayani Jasa Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media

Lebih lanjut Kuntadi mengungkapkan, tersangka Achsanul Qasasi akan dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”.

“Atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tukasnya.***

Berita Terkait

Khofifah Absen Diperiksa KPK, Alasan Wisuda Anak Picu Sorotan Publik
Gubernur Jatim Diambang Pemanggilan, KPK Bidik Alur Dana Hibah
Pelantikan Rektor UPI Ricuh, DPR Nilai Langgar Kedaulatan Bahasa
Rapat Virtual: Prabowo Putuskan Status Pulau Aceh
Dua Warga Rusia Eksploitasi Perempuan Lewat Situs Prostitusi Online, Kini Divonis di Pengadilan Bali
Aksi Premanisme yang Mengatasnamakan Organisasi Kemasyarakatan Bikin Resah Presiden Prabowo Subianto
Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta, Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun
KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:09 WIB

Khofifah Absen Diperiksa KPK, Alasan Wisuda Anak Picu Sorotan Publik

Senin, 23 Juni 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Jatim Diambang Pemanggilan, KPK Bidik Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:05 WIB

Pelantikan Rektor UPI Ricuh, DPR Nilai Langgar Kedaulatan Bahasa

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:52 WIB

Rapat Virtual: Prabowo Putuskan Status Pulau Aceh

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:29 WIB

Dua Warga Rusia Eksploitasi Perempuan Lewat Situs Prostitusi Online, Kini Divonis di Pengadilan Bali

Berita Terbaru