Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Ada Temuan Fakta Pemerasan yang Libatkan Firli Bahuri

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 16 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ON24JAM.COM – Penyidik Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan adanya temuan fakta.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Bahwa Ketua Nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terlibat dalam kasus pemerasan.

Sidang prapradilan Firli Bahuri kembali digelar pada Jumat dengan menghadirkan saksi dari pihak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto selaku termohon.

Dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana.

“Fakta-fakta yang kami peroleh dari hasil penyelidikan menemukan adanya peristiwa pidana terkait pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji.”

Lihat konten video lainnya, di sini: Seruan Gemoy Meriahkan Konsolidasi Partai Gerindra di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Utara

“Yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum,” kata Arief.

Arief menyampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 15 Desember 2023.

Dalam sidang tersebut, Arief membeberkan alur penetapan tersangka Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Arief mengatakan, pada 12 Agustus 2023 terdapat aduan masyarakat perihal laporan dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani perkara di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Pada 15 Agustus 2023, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengeluarkan disposisi untuk melakukan verifikasi.

Terkait aduan masyarakat tersebut, mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbket), dan melaporkan hasilnya.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Kemudian pada 16 Agustus 2023, dilakukan serangkaian tindakan mulai dari penerbitan surat perintah Pulbaket, mengisi lembar verifikasi, mengisi lembar acara, melaporkan hasil verifikasi, hingga gelar perkara hasil Pulbaket.

Selanjutnya pada 18 Agustus, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memberikan disposisi untuk menindaklanjuti hasil telaah aduan masyarakat dan Pulbaket.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Kemudian, laporan tersebut diputuskan layak untuk naik ke penyelidikan.

Pada 21 Agustus, terbit laporan informasi sebagai dasar penyelidikan yang kemudian diregister. Rencana penyelidikan dan surat perintah penyelidikan pun disusun.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Lalu pada 28 Agustus, surat perintah penyelidikan diperbaharui karena ada penambahan personel.

Kemudian setelah surat perintah penyelidikan dan perintah tugas terbit, penyelidik meminta keterangan kepada enam orang saksi.

Pada 30 September 2023, diterbitkan surat permintaan asistensi kepada Bareskrim Polri terkait kasus tersebut.

Surat tersebut dibalas oleh Bareskrim Polri pada 4 Oktober, disertai surat tugas personel.

Hasil penyelidikan pun disusun pada 5 Oktober dan ditemukan adanya dugaan tindak pidana berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pimpinan KPK.

Kemudian, dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober dan perkara tersebut diputuskan naik ke penyidikan.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pun menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 9 Oktober 2023.

Selain Arief, Polda Metro Jaya juga menghadirkan saksi lainnya yakni penyidik dari Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri AKP Denny Siregar yang mengatakan, tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi, termasuk Firli Bahuri sendiri sebanyak dua kali.

“Dapat kami sampaikan dari jumlah saksi sebanyak 90 yang sudah kami sebutkan, termasuk di dalamnya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam kapasitasnya sebagai saksi,” ujar Denny.

Ia melanjutkan,Firli Bahuri kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada 22 November 2023, berdasarkan empat alat bukti.

“Pertama keterangan aksi, kedua surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya.”

“Kami juga menemukan alat bukti petunjuk di dalam UU Tipikor yang dimuat dalam Pasal 26 a, lalu kami meminta keterangan saksi.”

“Terdapat kesesuaian baik alat bukti yang satu dengan alat bukti lainnya,” kata Denny.***

Berita Terkait

Khofifah Absen Diperiksa KPK, Alasan Wisuda Anak Picu Sorotan Publik
Gubernur Jatim Diambang Pemanggilan, KPK Bidik Alur Dana Hibah
Pelantikan Rektor UPI Ricuh, DPR Nilai Langgar Kedaulatan Bahasa
Rapat Virtual: Prabowo Putuskan Status Pulau Aceh
Dua Warga Rusia Eksploitasi Perempuan Lewat Situs Prostitusi Online, Kini Divonis di Pengadilan Bali
Aksi Premanisme yang Mengatasnamakan Organisasi Kemasyarakatan Bikin Resah Presiden Prabowo Subianto
Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta, Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun
KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:09 WIB

Khofifah Absen Diperiksa KPK, Alasan Wisuda Anak Picu Sorotan Publik

Senin, 23 Juni 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Jatim Diambang Pemanggilan, KPK Bidik Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:05 WIB

Pelantikan Rektor UPI Ricuh, DPR Nilai Langgar Kedaulatan Bahasa

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:52 WIB

Rapat Virtual: Prabowo Putuskan Status Pulau Aceh

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:29 WIB

Dua Warga Rusia Eksploitasi Perempuan Lewat Situs Prostitusi Online, Kini Divonis di Pengadilan Bali

Berita Terbaru