Firli Bahuri Sempat Mangkir, Ditreskrimsus Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Kembali

Avatar photo

- Pewarta

Jumat, 22 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ON24JAM.COM – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Ini dilakukan setelah tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri kembali berhalangan hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, 21 Desember 2023.

Firli Bahuri tetikat kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli kembali mangkir dalam panggilan Penyidik Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lanjutan.

“Pada malam ini juga penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka”.

Lihat konten video lainnya, di sini: Didukung Aliansi Tionghoa, Prabowo Subianto Disambut Dua Barongsai Bermakna Keberuntungan

“Dan telah diterima pada pukul 20.10 WIB,” tegas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Pemanggilan kedua terhadap Firli Bahuri ini telah ditetapkan pada Rabu, 27 Desember 2023 dengan kembali dilakukan di Gedung Badan Reserse Kriminal Polri sekitar pukul 10.00 WIB pagi.

“Jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dalam surat panggilan ke-2 terhadap tersangka”.

“Yakni pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri,” ungkap Ade Safri.

Diharapkan Ade Safri, tersangka Firli Bahuri akan hadir di pemanggilan selanjutnya untuk memberikan keterangan tambahan.

Perihal seluruh harta benda yang dimiliki bersama keluarganya yang tidak terdaftar dalam LHKPN.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka wajib memberi keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak”.

“Dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka,” tandas Ade Safri.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Khofifah Absen Diperiksa KPK, Alasan Wisuda Anak Picu Sorotan Publik
Gubernur Jatim Diambang Pemanggilan, KPK Bidik Alur Dana Hibah
Pelantikan Rektor UPI Ricuh, DPR Nilai Langgar Kedaulatan Bahasa
Rapat Virtual: Prabowo Putuskan Status Pulau Aceh
Dua Warga Rusia Eksploitasi Perempuan Lewat Situs Prostitusi Online, Kini Divonis di Pengadilan Bali
Aksi Premanisme yang Mengatasnamakan Organisasi Kemasyarakatan Bikin Resah Presiden Prabowo Subianto
Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta, Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun
KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:09 WIB

Khofifah Absen Diperiksa KPK, Alasan Wisuda Anak Picu Sorotan Publik

Senin, 23 Juni 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Jatim Diambang Pemanggilan, KPK Bidik Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:05 WIB

Pelantikan Rektor UPI Ricuh, DPR Nilai Langgar Kedaulatan Bahasa

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:52 WIB

Rapat Virtual: Prabowo Putuskan Status Pulau Aceh

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:29 WIB

Dua Warga Rusia Eksploitasi Perempuan Lewat Situs Prostitusi Online, Kini Divonis di Pengadilan Bali

Berita Terbaru