Polda Metro Jaya Kirim Ulang Surat Panggilan kepada Pakar Hukum Pidana Prof Romli Atmasasmita

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 3 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita. (Dok. Facebook.com/Romli Atmasasmita)

Pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita. (Dok. Facebook.com/Romli Atmasasmita)

SURABAYAON24JAM.COM – Polda Metro Jaya akan mengirimkan ulang surat panggilan kepada pakar hukum pidana Prof Romli Atmasasmita.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelumnya, Ade Safri menyampaikan Prof Romli akan menjadi salah satu saksi meringankan yang diajukan Firli.

Namun, yang bersangkutan mengaku belum pernah menerima surat panggilan.

Menurut Ade, total ada empat saksi meringankan yang diajukan Firli Bahuri.

Empat saksi itu adalah Suparji Ahmad, Natalius Pigai, Romli Atmasasmita, dan Yusril Ihza Mahendra.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya meminta Prof Romli membuat surat balasan.

Terhadap panggilan penyidik apabila keberatan menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Nanti kita buatkan surat panggilan ulang ke yang bersangkutan.”

“Dan silakan yang bersangkutan untuk menanggapi surat panggilan penyidik tersebut dengan membuat surat balasan”.

“Kepada penyidik atas panggilan tersebut,” ungkap Ade Safri kepada wartawan, Rabu (3/1/2024).

“Termasuk jika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri).”

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

“Sebagaimana yang dilakukan oleh Pak Alex Marwata,” sambungnya.***

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Berita Terkait

Khofifah Absen Diperiksa KPK, Alasan Wisuda Anak Picu Sorotan Publik
Gubernur Jatim Diambang Pemanggilan, KPK Bidik Alur Dana Hibah
Pelantikan Rektor UPI Ricuh, DPR Nilai Langgar Kedaulatan Bahasa
Rapat Virtual: Prabowo Putuskan Status Pulau Aceh
Dua Warga Rusia Eksploitasi Perempuan Lewat Situs Prostitusi Online, Kini Divonis di Pengadilan Bali
Aksi Premanisme yang Mengatasnamakan Organisasi Kemasyarakatan Bikin Resah Presiden Prabowo Subianto
Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta, Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun
KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:09 WIB

Khofifah Absen Diperiksa KPK, Alasan Wisuda Anak Picu Sorotan Publik

Senin, 23 Juni 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Jatim Diambang Pemanggilan, KPK Bidik Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:05 WIB

Pelantikan Rektor UPI Ricuh, DPR Nilai Langgar Kedaulatan Bahasa

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:52 WIB

Rapat Virtual: Prabowo Putuskan Status Pulau Aceh

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:29 WIB

Dua Warga Rusia Eksploitasi Perempuan Lewat Situs Prostitusi Online, Kini Divonis di Pengadilan Bali

Berita Terbaru