JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS).
Sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Rabu (26/2/2025).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan hal itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kesepakatan Dagang Trump–Prabowo: Komitmen US$ 20 Miliar & Tarif Baru
Khofifah Absen Diperiksa KPK, Alasan Wisuda Anak Picu Sorotan Publik
Gubernur Jatim Diambang Pemanggilan, KPK Bidik Alur Dana Hibah

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, (Japto Soerjosoemarno) akan diperiksa. Kalau tidak salah memang terjadwalnya begitu.”
“Jadi ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok,” kata Asep Guntur Rahayu.
Selain itu Asep mengatakan pada Kamis (27/2/2025), penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap politisi Ahmad Ali sebagai saksi dalam penyidikan perkara yang sama.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Anggota DPRD
Presiden Cabut Paksa 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Geopark UNESCO Lebih Berharga daripada Emas
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Sejauh ini Asep belum memberikan keterangan soal materi apa saja yang akan dikonfirmasi dalam pemeriksaan terhadap keduannya.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Jenderal Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Arif Rahman mengatakan Japto Soerjosoemarno bakal memenuhi panggilan penyidik komisi antirasuah.
“Sepertinya beliau akan datang, hadir sebagai Warga negara yang taat hukum,” kata Arif Rahman saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga:
Pemilik UD Sentoso Seal Serahkan 108 Ijazah Eks Karyawan, Publik Kecam Penahanan Dokumen Pribadi
Dua Warga Rusia Eksploitasi Perempuan Lewat Situs Prostitusi Online, Kini Divonis di Pengadilan Bali
Dari Bank Mandiri ke Bank Jatim: Winardi Legowo Siap Bawa Energi Baru Kepemimpinan
Penggeledahan itu berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
“Menggunakan sprindik gratifikasi RW,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Usai penggeledahan, penyidik KPK menyita 11 mobil mewah dalam penggeledahan di rumah Japto, di antaranya:
Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, hingga Mitsubishi Coldis.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Selain mobil, penyidik KPK juga menyita uang rupiah dan mata uang asin senilai Rp56 miliar, dokumen dan barang bukti elektronik.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infopeluang.com dan Ekonominews.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Lingkarin.com dan Kontenberita.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallokaltim.com dan Apakabarbogor.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.













