SURABAYA.ON24JAM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G Kominfo.
“Tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).
Kuntadi menjelaskan, Achsanul Qosasi diduga menerima senilai Rp40 miliar dalam pertemuan di salah satu hotel. Saat ini penyidik telah melakukan penahanan untuk pemeriksaan lanjutan.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kesepakatan Dagang Trump–Prabowo: Komitmen US$ 20 Miliar & Tarif Baru
Khofifah Absen Diperiksa KPK, Alasan Wisuda Anak Picu Sorotan Publik
Gubernur Jatim Diambang Pemanggilan, KPK Bidik Alur Dana Hibah

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt”.
“Diduga Saudara AQ (Achsanul Qosasi) telah menerima uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar dari Saudara IH melalui Saudara WP dan SR,” tuturnya.
Baca artikel lainnya di sini : JASASIARANPERS.COM Melayani Jasa Publikasi Press Release Secara Serentak di Puluhan Media
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Anggota DPRD
Presiden Cabut Paksa 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Geopark UNESCO Lebih Berharga daripada Emas
Kejaksaan Negeri Ngawi Tahan Legislator Golkar, Terlibat Korupsi Pembebasan Lahan dan Pajak Daerah
Lebih lanjut Kuntadi mengungkapkan, tersangka Achsanul Qasasi akan dijerat dengan pasal dugaan gratifikasi, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Adapun pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 12B, Pasal 12e, atau pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi”.
“Atau Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” tukasnya.***
Baca Juga:
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Pemilik UD Sentoso Seal Serahkan 108 Ijazah Eks Karyawan, Publik Kecam Penahanan Dokumen Pribadi
Dua Warga Rusia Eksploitasi Perempuan Lewat Situs Prostitusi Online, Kini Divonis di Pengadilan Bali









