ON24JAM.COM – Tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasil Limpo yang juga mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Bareskrim Polri, Rabu 27 Desember 2023.
Ia memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka.
Hal ini diinformasikan langsung oleh kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kesepakatan Dagang Trump–Prabowo: Komitmen US$ 20 Miliar & Tarif Baru
Khofifah Absen Diperiksa KPK, Alasan Wisuda Anak Picu Sorotan Publik
Gubernur Jatim Diambang Pemanggilan, KPK Bidik Alur Dana Hibah

SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Ian, kliennya sudah tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan.
“Sudah tiba dan lebih awal. Sekarang sudah di atas,” kata Ian di Bareskrim Polri.
Baca artikel lainnya di sini : Sempat Ditolak, Firli Bahuri Pastikan Telah Perbaiki Surat Pengunduran Diri Sebagai Ketua KPK
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Panggil Anggota DPRD
Presiden Cabut Paksa 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Geopark UNESCO Lebih Berharga daripada Emas
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Dikatakan Ian, Firli akan memberikan klarifikasi terkait aset yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dijelaskan olehnya, ada beberapa aset milik kliennya yang tidak dilaporkan karena terkendala masalah administrasi.
“Iya nanti kita klarifikasi hari ini, pada saat pemeriksaan nanti. Ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai”.
Lihat juga konten video, di sini: Lanjutkan dan Sempurnakan Program Presiden Jokowi, Begini Penjelasan Gibran Rakabuming Raka
Baca Juga:
Pemilik UD Sentoso Seal Serahkan 108 Ijazah Eks Karyawan, Publik Kecam Penahanan Dokumen Pribadi
Dua Warga Rusia Eksploitasi Perempuan Lewat Situs Prostitusi Online, Kini Divonis di Pengadilan Bali
Dari Bank Mandiri ke Bank Jatim: Winardi Legowo Siap Bawa Energi Baru Kepemimpinan
“Kemudian juga ya informasi terbaru lah yang kita sampaikan ke penyidik,” tandasnya.***












