ON24JAM.COM – Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kota Bekasi terkait kasus prostitusi online.
Pelaku berinisial VS dan KW diduga menjual korbannya untuk melayani pria hidung belang.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan tindak prostitusi online itu terjadi Juli hingga Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kesepakatan Dagang Trump–Prabowo: Komitmen US$ 20 Miliar & Tarif Baru
Khofifah Absen Diperiksa KPK, Alasan Wisuda Anak Picu Sorotan Publik
Gubernur Jatim Diambang Pemanggilan, KPK Bidik Alur Dana Hibah

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban yang masih berusial 17 tahun bahkan harus melayani tamunya hingga 3-7 kali dalam sehari.
“Dua tersangka adalah suami istri,” ujar Erna Ruswing Andari kepada wartawan, Rabu, 27 September 2023.
Baca artikel lainnya di sini: Sebanyak 21 Anak Menjadi Korban Prostitusi Online oleh Mami Icha, Polisi: Masih dalam Tahap Identifikasi
Baca Juga:
Presiden Cabut Paksa 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Geopark UNESCO Lebih Berharga daripada Emas
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Pemilik UD Sentoso Seal Serahkan 108 Ijazah Eks Karyawan, Publik Kecam Penahanan Dokumen Pribadi
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban awalnya ditawarkan untuk pekerjaan sebagai pemandu karaoke.
Namun, menurut Erna Ruswing Andari, korban justru dijadikan pekerja seks komersial.
Dia mengungkapkan, dua tersangka memiliki peran masing-masing.
Sang suami mempromosikan korban di aplikasi online, sementara istrinya sebagai penerima uang pembayaran.
Baca Juga:
Dua Warga Rusia Eksploitasi Perempuan Lewat Situs Prostitusi Online, Kini Divonis di Pengadilan Bali
Dari Bank Mandiri ke Bank Jatim: Winardi Legowo Siap Bawa Energi Baru Kepemimpinan
Letusan Setinggi 700 Meter Guncang Pagi Lumajang dan Malang, Gunung Semeru Kembali Erupsi.
“Sebelumnya korban dijanjikan bekerja sebagai LC atau pemandu karaoke, namun malah dijadikan untuk open BO,” ucapnya, dikutip PMJ News.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 88 juncto 76i UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.***













