LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan Perlindungan untuk Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Avatar photo

- Pewarta

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ON24JAM.COM – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menyatakan menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Selain SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

“LPSK menolak Permohonan yang diajukan oleh SYL dan Ht,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangannya dikutip Selasa (28/11/2023).

Adapun penolakan permohonan perlindungan tersebut diputuskan berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Penolakan permohonan perlindungan terhadap keduanya itu, kata Edwin, berdasarkan pertimbangan yang tidak memenuhi Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terkait syarat diberikannya perlindungan oleh LPSK.

Lihat juga konten video, di sini: Calon Presiden Prabowo Subianto Minta Tetap Senyum dan Baik, Apapun yang Coba Dilakukan ke Kita

“Keduanya berstatus sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK,” kata Edwin.

Keputusan tersebut mendasari adanya permohonan perlindungan dari SYL ke LPSK diketahui adanya surat tanda terima pemberian perlindungan dari LPSK yang beredar.

SYL meminta perlindungan sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian.

Lihat juga konten video, di sini: Sapu Langit Communications, Mitra Strategis untuk Hadapi Masalah Komunikasi Korporasi Anda

Selain SYL, dalam surat tanda terima itu juga ada tiga nama lain yakni Muhammad Hatta, Panji Harjanto, kemudian Hartoyo.

Surat tanda terima tersebut dikeluarkan tertanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 17.57 WIB.***

Berita Terkait

KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya
Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri ke Hotel, Inilah Momen Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Jordania
Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki, Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi
Hasan Nasbi Tanggapi Simpatik Terkait Teror Pengiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo
Presiden Prabowo Subianto Sebut Cek Kesehatan Gratis adalah Terobosan, Tak Semua Negara Punya
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini
Akhirnya KPK Tahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi DPRD Jateng Alwin Basri
Soal Penahanan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Suami, KPK Isyaratkan Pekan Ini

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 12:15 WIB

KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya

Selasa, 15 April 2025 - 10:51 WIB

Kerahkan Pesawat Tempur hingga Disetiri ke Hotel, Inilah Momen Raja Abdullah II Sambut Prabowo di Jordania

Sabtu, 12 April 2025 - 15:05 WIB

Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki, Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi

Senin, 24 Maret 2025 - 09:49 WIB

Hasan Nasbi Tanggapi Simpatik Terkait Teror Pengiriman Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:49 WIB

Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini

Berita Terbaru