ON24JAM.COM – Polda Jawa Timur, melalui Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Samsudin sebagai tersangka.
Hal itu terkait dengan kasus konten “tukar pasangan” yang viral beberapa waktu lalu.
“Konstruksi peristiwa sudah didapatkan oleh penyidik. Sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dan dinyatakan Samsudin sebagai tersangka.”
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Khofifah Absen Diperiksa KPK, Alasan Wisuda Anak Picu Sorotan Publik
Gubernur Jatim Diambang Pemanggilan, KPK Bidik Alur Dana Hibah
Pelantikan Rektor UPI Ricuh, DPR Nilai Langgar Kedaulatan Bahasa

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dan ditahan di rutan Polda Jatim,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol. Dirmanto, S.H., S.I.K., Jumat (1/03/2024).
Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon
Baca Juga:
Rapat Virtual: Prabowo Putuskan Status Pulau Aceh
Dua Warga Rusia Eksploitasi Perempuan Lewat Situs Prostitusi Online, Kini Divonis di Pengadilan Bali
Aksi Premanisme yang Mengatasnamakan Organisasi Kemasyarakatan Bikin Resah Presiden Prabowo Subianto
Baca artikel lainnya di sini : Artis Ghatan Saleh Hilabi Akhirnya Jadi Tersangka Kasus Penembakan, Memiliki Senjata Api Tanpa Izin
Kepada penyidik, Samsudin mengaku membuat konten agar viral dan dilihat banyak orang di YouTube.
Charles mengungkapkan dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.
Lihat juga konten video, di sini: Minta Anak Muda Jadi Pemimpin yang Cinta Rakyat, Prabowo Subianto Hadiri Wisuda UKRI
Baca Juga:
Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta, Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun
KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya
“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi. Dalam kasus tersebut, Samsudin berperan sebagai pembuat konten”
“Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.
AKBP Charles Tampubolon, sebut pihaknya kedepan akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait penistaan agama dalam konten tersebut.
“Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan”.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
“Karena dapat membuat resah dan kerusuhan di masyarakat,” jelasnya, dilansir Tribrata News.
Sebagai informasi, diketahui Samsudin membuat konten video tentang tukar pasangan suami istri.
Dalam video terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.
Disitu, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami istri bertukar pasangan, syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.***
Artikel di atas juga sudah diterbitkan portal berita nasional dari Jawa Timur Jatimraya.com
Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Haiidn.com dan Seleb.news














