PT Jasa Raharja Berikan Santunan untuk Korban Tabrakan KA Turangga dengan Commuterline Bandung Raya

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 6 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kecelakaan kereta terjadi di Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Instagram.com/@jalur5)

Kecelakaan kereta terjadi di Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Instagram.com/@jalur5)

SURABAYA24JAM.COM – PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada para korban kecelakaan kereta api di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Insiden tabrakan terjadi antara KA Turangga relasi Surabaya Gubeng – Bandung dan Commuterline Bandung Raya.

Peristiwa terjadi di Km 181+700 petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka pada Jumat (5/1/2024) pukul 06.03.

Korban meninggal dunia mendapatkan Rp50 juta per orang, sedangkan korban luka-luka memperoleh Rp20 juta per orang.

Dirut Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, mengatakan santunan untuk korban meninggal akan diberikan langsung kepada para ahli waris.

Baca artikel lainnya di sini :Berikut Update Evakuasi Eks Rangkaian Eks Kereta Pasca Tabrakan KA Turangga dengan Bandung Raya

Sedangkan korban luka-luka dipastikan mendapatkan jaminan perawatan dari BUMN tersebut.

Hal itu diungkapkan Rivan di Kantor Jasa Raharja, Jakarta, Jumat (5/1/2023).

“Hari ini juga akan kami serahkan kepada ahli waris korban,” ujarnya.

Lihat juga konten video, di sini: Korban Tabrakan KA Turangga vs KA Bandung Raya, 4 Meninggal, 6 Luka Sedang dan 23 Luka Ringan

Terkait perawatan korban luka-luka, Rivan mengatakan pihaknya juga menjalin kemitraan dengan BPJS Kesehatan.

“Artinya, jika nilai perawatan sudah melebihi jumlah santunan, bisa di-cover oleh BPJS,” ucapnya.

Pemberian santunan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33/1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab.

“Besaran nilai santunan yang diberikan tergantung jenis kecelakaannya,” kata Rivan.

Peluang bagi aktivis pers pelajar, pers mahasiswa, dan muda/mudi untuk dilatih menulis berita secara online, dan praktek liputan langsung menjadi jurnalis muda di media ini. Kirim CV dan karya tulis, ke WA Center: 087815557788.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengidentifikasi korban kecelakaan kereta api antara KA Commuter Line (KRL) Bandung Raya dengan KA 66 Turangga.

Tabrakan dua kereta api terjadi di Jalur Petak, Jalan Cicalengka – Haurpugur, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024).

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Tercatat korban sebanyak empat orang meninggal dunia, 23 penumpang mengalami luka ringan dan enam orang alami luka sedang.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Investor yang serius bisa mendapatkan 100% kepemilikan media online dengan nama domain super cantik ini. Silahkan ajukan penawaran harganya secara langsung kepada owner media ini lewat WhatsApp: 08557777888.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengungkapkan empat orang yang meninggal dunia adalah sebagai berikut:

1. Masinis KA Commuter Line atas nama Julian Dwi Setiono
2. Ponisan seorang Asisten Masinis KA Commuter Line

3. Andrian seorang Pramugara di KA Turangga
4. Endang Yudi yang berprofesi sebagai Petugas Keamanan Dalam (PKD) Stasiun.

Sementara kata Truno, untuk Masinis KA Turangga yaitu Panji Riskita Rasetyo dan Asisten Masinis yaitu Mara Kusmara mengalami luka ringan.

“Untuk kedua korban ini mengalami luka ringan dan telah diberikan penanganan medis di RS AMC Cileunyi,” katanya, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/1/2023).*

Berita Terkait

Khofifah Absen Diperiksa KPK, Alasan Wisuda Anak Picu Sorotan Publik
Gubernur Jatim Diambang Pemanggilan, KPK Bidik Alur Dana Hibah
Pelantikan Rektor UPI Ricuh, DPR Nilai Langgar Kedaulatan Bahasa
Rapat Virtual: Prabowo Putuskan Status Pulau Aceh
Dua Warga Rusia Eksploitasi Perempuan Lewat Situs Prostitusi Online, Kini Divonis di Pengadilan Bali
Aksi Premanisme yang Mengatasnamakan Organisasi Kemasyarakatan Bikin Resah Presiden Prabowo Subianto
Tim Gabungan Tangkap Seekor Buaya dari Sungai Sangatta, Diduga Memangsa Bocah Usia 10 Tahun
KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:09 WIB

Khofifah Absen Diperiksa KPK, Alasan Wisuda Anak Picu Sorotan Publik

Senin, 23 Juni 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Jatim Diambang Pemanggilan, KPK Bidik Alur Dana Hibah

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:05 WIB

Pelantikan Rektor UPI Ricuh, DPR Nilai Langgar Kedaulatan Bahasa

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:52 WIB

Rapat Virtual: Prabowo Putuskan Status Pulau Aceh

Jumat, 23 Mei 2025 - 10:29 WIB

Dua Warga Rusia Eksploitasi Perempuan Lewat Situs Prostitusi Online, Kini Divonis di Pengadilan Bali

Berita Terbaru