DENPASAR – Kamis (22/5/2025 siang yang panas di Pengadilan Negeri Denpasar, dua WNA asal Rusia duduk tenang di kursi pesakitan, menerima vonis sepuluh bulan penjara.
Anastasiia Koveziuk (26) dan Maxsim Tokarev (32) dinyatakan bersalah atas perannya dalam jaringan prostitusi online internasional yang beroperasi di Bali sejak akhir 2024.
Majelis Hakim yang dipimpin Heriyati menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 UU Pornografi.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Kesepakatan Dagang Trump–Prabowo: Komitmen US$ 20 Miliar & Tarif Baru
Khofifah Absen Diperiksa KPK, Alasan Wisuda Anak Picu Sorotan Publik
Gubernur Jatim Diambang Pemanggilan, KPK Bidik Alur Dana Hibah

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mereka menyediakan jasa pornografi, merekrut dan mengeksploitasi seorang perempuan senegara mereka untuk praktik prostitusi digital.
Bisnis Seks Digital Bertarif Dolar dan Kripto
Kejaksaan mengungkap praktik bisnis haram itu dijalankan melalui situs eurogirlsescort.com, yang mengiklankan jasa perempuan Ukraina bernama Ermakova Ekaterina alias Pamela.
Baca Juga:
Presiden Cabut Paksa 4 Izin Tambang Nikel di Raja Ampat: Geopark UNESCO Lebih Berharga daripada Emas
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Pemilik UD Sentoso Seal Serahkan 108 Ijazah Eks Karyawan, Publik Kecam Penahanan Dokumen Pribadi
Wanita itu dikendalikan langsung oleh Anastasiia dan Maxsim, yang mengatur segala kebutuhan operasional, mulai dari tempat tinggal hingga sistem pembayaran digital.
Tarif kencan berkisar antara 300 hingga 350 dolar AS, dengan skema pembagian hasil: 50 persen untuk PSK, 40 persen untuk Anastasiia, dan 10 persen untuk Maxsim.
Pembayaran dilakukan dalam bentuk tunai, transfer bank, dan mata uang kripto untuk menghindari jejak digital.
Terbongkar saat Transaksi di Hotel Koa D’Surfer
Kasus ini bermula pada 10 Januari 2025 dini hari, ketika Kepolisian Resor Badung menangkap basah praktik prostitusi di Hotel Koa D’Surfer, Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara.
Baca Juga:
Dari Bank Mandiri ke Bank Jatim: Winardi Legowo Siap Bawa Energi Baru Kepemimpinan
Letusan Setinggi 700 Meter Guncang Pagi Lumajang dan Malang, Gunung Semeru Kembali Erupsi.
Saat penggerebekan, seorang pria Rusia ditemukan bersama wanita Ukraina yang telah dipasarkan melalui platform daring itu.
Transaksi jasa tersebut dilacak oleh polisi, salah satunya menggunakan rekening atas nama Anastasiia dengan tarif Rp5,5 juta per transaksi.
Setelah pengintaian dan penelusuran digital, kedua pelaku utama ditangkap di vila mereka di Banjar Anyar Kelod, Kuta Utara, pada hari yang sama.
Hakim Ringankan Hukuman, Publik Tetap Resah
Majelis hakim memberikan vonis sepuluh bulan penjara, lebih ringan tiga bulan dari tuntutan jaksa, dengan pertimbangan keduanya bersikap sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Namun, di balik keputusan itu, majelis juga menegaskan bahwa perbuatan mereka menimbulkan keresahan sosial dan merusak citra Bali sebagai destinasi wisata keluarga.
Praktik prostitusi berbasis digital seperti ini menambah daftar panjang kasus eksploitasi seksual di wilayah wisata unggulan Indonesia tersebut.
Pariwisata Bali dan Ancaman Jaringan Kriminal Internasional
Kasus ini menjadi alarm keras bagi keamanan digital dan sosial pariwisata Bali yang kerap dijadikan tempat operasi jaringan kriminal internasional.
Sebelumnya, jaringan narkoba Rusia dan insiden kriminal lain melibatkan WNA juga terjadi di pulau ini, seperti diungkap BNN Bali (link eksternal).
Fenomena ini menunjukkan bahwa kontrol terhadap WNA, terutama dalam sektor sewa vila dan digital economy underground, perlu diperkuat secara kolaboratif.
Pemerintah Provinsi Bali bersama imigrasi dan aparat penegak hukum dapat merancang sistem pemantauan terpadu terhadap aktivitas daring mencurigakan.
Kebijakan preventif juga bisa melibatkan platform teknologi, hotel, dan vila sebagai mitra intelijen lokal.
Upaya bersama ini penting bukan hanya demi menekan angka kejahatan, tapi juga menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata yang aman, bersih, dan ramah.***
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnisidn.com dan Koperasipost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Persda.com dan Jazirahnews.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center